TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sial benar nasib yang dialami oleh Subagio Manggopa. Betapa tidak, pria yang dalam kesehariannya beraktifitas di Bolmong Selatan ini, harus kehilangan motor yang awalnya diniatkan untuk dipinjamkan kepada adiknya. Kejadian ini sendiri bermula ketika semeda motor jenis Vega R dengan nomor polisi DB itu mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Keluarahan Gogagoman kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (04/03) lalu. Anehnya, dalam kecelakaan tersebut, pengendara bentor yang ditabrak justru menahan sepeda motor tersebut. Pelak saja, hal ini membuat bingung Subagio selaku pemilik motor.
“Motor itu saya berikan kepada adik saya untuk keperluan sehari-harinya agar lebih mudah dalam hal transportasi. Namun pada saat kecelakaan bukan adik saya yang membawa, melainkan temannya,” ungkap Subagio kepada TotabuaNews, Minggu (17/03/13).
Dirinya pun mengatakan, setelah mengetahui hal itu, awalnya Subagio telah mencoba melakukan negosiasi agar sepeda motornya bisa dikembalikan.
“Pemilik bentor yang ditabrak meminta ganti rugi Rp4,7 juta. Namun yang mengherankan dirinya tidak ingin menyelesaikan itu di pihak kepolisian. Yang lebih parahnya lagi motor saya malah ditahan. Katanya sebagai jaminan,” jelasnya.
“Ini bisa saja masuk dalam kategori pencurian. Sebab sepengetahuan saya tidak ada peraturan perundang-undangan yang membenarkan barang bukti ditahan korban, selain pihak kepolisian yang paling berwenang,” tambahnya lagi.
Dia juga mengatakan bahwa seharusnya korban tabrakan melaporkan dan menuntut pelaku yang menabrak bukan menahan motor. “Motor itu dibawa kabur oleh temannya ipar saya, jadi merekalah yang harus bertanggung jawab,” urai Subagio. (jun)