TOTABUANEWS, BOLMUT – Pergantian Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang ditinggalkan Karel Bangko dan Arman Lumoto, saat ini sedang diproses.
Menurut Sekretaris DPRD Bolmut Abdul Haris Bangko, secara administrasi sudah berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 yang menjelaskan pergantian pimpinan DPRD, pemberhentian pimpinan DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurna.
“Rapat paripurna pemberhentian sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dan untuk proses administrasinya sudah diajukan. Sesuai aturan Tujuh hari di meja Bupati dan 14 hari Gubernur,” jelas Haris.
Dikatakannya, setelah dikoordinasikan dengan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Bolmut, saat ini prosesnya sudah di tangan Gubernur. “Waktu sudah cukup tersedia dan sudah cukup memenuhi ketentuan untuk segera di proses. Sampai saat ini, kami belum menerima SK terkait pemberhentian pimpinan DPRD yang ditetapkan oleh KPUD Bolmut, dan SK Gubernur tentang pengangkatan Saiful Ambarak sebagai penganti Ketua DPRD Bolmut yang lama dari partai golkar,” terangnya.
Sementara untuk kursi pimpinan DPRD dari PAN, belum ada nama yang diajukan, sehingga belum diparipurnakan pengusulan pergantian.
“Jika sudah ada SK Gubernur terkait pergantian pimpinan DPRD, maka DPRD akan segera melaksanakan paripurna istimewa terkait pelantikan Ketua DPRD yang baru,” jelas Haris.
Peliput : Fadlan Ibunu