TOTABUANEWS,BOLSEL- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan peringati dua bersejarah yakni hari Otonomi Daerah dan Hari Kartini yang dirangkaikan dengan Apel Korpri di Lingkup Pemkab Bolsel, Rabu (25/04/2018).
Hadir pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 dan Hari Kartini yakni Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu S IP yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wabup Iskandar Kamaru S Pt, Plh Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy S STP, Anggota DPRD Bolsel, Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring SH, Pimpinan OPD Bolsel, Camat, Sangadi, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer Daerah Bolsel.
Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Bolsel pada apel Korpri, menyampaikan bahwa untuk menapaki Hari Otonomi Daerah XXII tahun 2018 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73 rakyat Indonesia tidak mengenal lelah dan terus bekerja keras, kinerja cerdas, untuk memastikan bangsa yang besar ini terus berlari menjemput impian menjadi salah satu bangsa yang maju di dunia.
“Dengan pupulasi penduduk 261 juta jiwa, dengan keanekaragamannya terus meraih kemajuan, mengejar ketertinggalannya dan mewujudkan kejayaan. Perjalanan otonomi daerah sudah banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat, dimana bangsa kita menyadari bahwa cara utama paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah dan demokratis,” tutur Mayulu.
Lanjut disampaikannya tentang makna Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXII tahun 2018. “Melalui tema Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Bersih dan Demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat,” ujar Bupati H2M.
Untuk memastikan penyelenggaran otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah sedang melakukan berbagai terobosan, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum, sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.
Terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Kepala daerah dan perangkat daerah jangan takut melakukan inovasi karena sudah ada jaminan perlindunga hukum, bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan.
Peringatan Hari Otonomi Daerah mari kita jadikan momentum bagi kita untuk megevaluasi sudah sejauh mana penyelenggaraan otonomi daerah bermuara kepada kesejahteraan masyarakat di setiap jengkal wilayah NKRI.
Peliput: Aspriadi Paputungan.