TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu mencatat sebanyak 59 Pasang Suami Istri (Pasutri) di Kotamobagu telah melakukan perceraian hingga Maret 2018 ini.
Di tahun ini, jumlah telah mengalami peningkatan dibandingkan data sepanjang 2017 yang hanya sebanyak 20 Pasutri yang mengurus perceraian.
Menurut Kepala Disdukcapil Virginia Olii melalui Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Janjte Tuwela mengatakan, faktor dominan yang menyebabkan terjadinya perceraian salah satunya adalah faktor Ekonomi keluarga.
“Biasa alasannya karena faktor ekonomi sehingga terjadinya pertengkaran secara terus menerus di dalam keluarga yang dapat berujung pada perceraian. Selain itu, ada juga yang mengaku karena faktor perselingkuhan atau faktor ada orang ketiga,” jelasnya
Terpisah, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Bolaang Mongondow Raya (BMR) Abdul Munir Malika SH menambahkan, untuk Skala BMR tercatat sebanyak 851 Pasutri yang mangajukan perceraian di Pengadilan Agama, sedangkan di tahun ini ada sebanyak 205 yang mengajukan perceraian.
“Untuk BMR ada sebanyak 851 Pasutri yang mengajukan perceraian, terdiri dari laki- laki yang mengajukan sebanyak 183 dan perempuan sebanyak 595. Sedangkan sisanya akan berkelanjutan pada 2018 ini. Untuk 2018, hingga maret ini sudah tercatat sebanyak 205 yang mengajukan, terdiri dari laki-laki yang mengajukan sebanyak 41 dan perempuan sebanyak 164,” ungkap Abdul.
Munir mengatakan alasan yang sama dimana perceraian itu disebabkan karena beberapa faktor diantaranya faktor ekonimi.
“Yang paling dominan melakukan pengajuan perceraian adalah perempuan, hal ini disebabkan karena faktor ekonomi serta adanya perselingkuhan dari istri atau pun suami,” pungkasnya.
Neno Karlina