TOTABUANEWS, BOLMONG – Peristiwa kebakaran tiga rumah warga yang berada di Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, Minggu (6/5/2018) siang, meninggalkan sedikit polemik.
Dimana, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seharusnya berada di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Bolmong. Namun, yang turun langsung kelapangan yakni pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Sejak menerima informasi dari masyarakat. BPBD Bolmong langsung merespon dengan menurunkan Personil TRC-PB yang saat ini sedang bertugas Piket di PUSDALOPS untuk membantu masyarakat setempat memadamkan api dengan peralatan seadanya. Walaupun secara Tugas Pokok dan Fungsi untuk musibah kebakaran adalah kewenangan Penuh Dinas Pol-PP dan Damkar, beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut,” ujar Haris Dilapanga selaku Kepala BPBD Bolmong lewat rilis yang dikeluarkan.
Menanggapi hal ini, pihak Satpol-PP dan Damkar melalui Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Pemadaman, Soeharyanto Towidjojo mengatakan bahwa untuk posisi sekarang infrasturktur belum jalan.
“Ada tiga kendaraan tapi tidak bisa jalan,” ujar Soeharyanto, Senin (7/5/2018) diruang kerjanya.
Ditambahkan, Dinas Satpol-pp dan Damkar akan mengupayakan di tahun depan agar ada penganggaran kendaraan Damkar yang baru.
“Tahun depan sudah diusulkan dan dianggarkan 1 unit, yang sebenarnya harus minimal 5 unit karena melihat luas wilayah Bolmong,” jelasnya.
Dirinya berujar, jika kedepan kembali terjadi peristiwa kebakaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BPBD.
“Untuk sekarang kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena kondisinya sudah seperti ini,” jelasnya.
Peliput: Ebby Makalalag