TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pasca Putusan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang hari libur dan cuti bersama lebaran 2018, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menghimbau agar seluruh ASN di Lingkup Pemkot Kotamobagu mengikuti waktu masuk yang sudah ditetapkan.
Menurut Kepala BKPP Sahaya Mokogita, Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Surat Edaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) cuti bersama, diputuskan selama 7 hari.
“Ditambah libur Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 selama 3 hari, sehingga total libur menjadi 10 hari pada 11-20 juni 2018. Tanggal 21 masuk apel perdana,” ujar Sahaya, Jumat (08/06/2018).
Dengan libur yang cukup panjang ini, Sahaya mengharapkan ASN lingkup Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bisa masuk kantor sesuai waktu yang ditetapkan dan mengikuti apel bersama.
“Seperti biasa kalau namanya apel berarti wajib. Jika tidak, sanksi secara berjenjang akan diberikan oleh Pimpinan SKPD,” ujarnya.
Dijelaskannya, Kehadiran para ASN menjadi bagian dari perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dari BKPP sendiri, karena ini menyangkut kehadiran maka menjadi bagian dari perhitungan TPP. Semacam apel perdana, ketika ASN melaksanakan kewajiban maka ada penghargaan dari pemerintah daerah terkait penambaan penghasilan,” jelasnya
Dia menambahkan, cuti bersama yang diberikan cukup panjang. Untuk itu, Ia menghimbau agar para ASN memanfaatkan libur sebaik mungki.
“Cuti yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang, sehingga dengan waktu yang begitu panjang kita manfaatkan sebaik-baiknya, habis masa cuti kita masuk bekerja seperti biasa,” pungkasnya.
Neno Karlina