TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) dan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, surat izin pemasangan Baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya di bulan april di hentikan. Hal ini disampaikan langsung Komisioner Panwas KK Ivan Tandayu,SPd, MPd saat dikonfirmasi totabuanews,Sabtu (30/03/13).
“Rakor bersama Panwaslu KK, KPU beberapa waktu lalu, pada bulan April telah di sepakati untuk menghentikan surat izin pemasangan baliho, spanduk dan lain-lain yang masuk dalam Alat peraga kampanye,” kata Tandayu.
Keputusan ini juga kata Ivan, disebabkan proses yang sedang berjalan masih dalam persiapan Pemilukada, dan untuk pemasangan APK itu harusnya nanti dilaksanakan pada masa tahapan kampanye.
“Kalau aturannya semua yang dikategorikan APK selama belum masa tahapan kampanye itu sudah masuk dalam pelanggaran Pemilu,” ujar Tandayu.
Disisi lain salah satu Pimpinan Panwas KK ini mengatakan lagi,sambil menuggu adanya penetapan calon, pihaknya akan bersama-sama dengan KPU dan Kesbangpol serta beberapa instansi, akan melakukan penertiban.
“Hari Senin kami akan menyurat ke Kesbangpol terkait dengan penghentian izin APK, begitu juga ke Kandidat bakal calon peserta Pemilukada. Untuk penertiban APK rencana minggu depan sampai pada pelaksanaan penetapan calon,” pungkas Tandayu. (erwin)