Diperlakukan Seperti Teroris, Hendra Jakob Bakal Lapor Balik Oknum Perwira Polda Sulut

0
715

TOTABUAN.NEWS, MANADO – Proses penangkapan yang dilakukan personil Polda Sulut terhadap bakal calon DPD RI Hendra Jakob, Rabu (25/07) kemarin dinilai sudah berlebihan. Dalam pantauan penangkapan terhadap Hendra seperti penangkapan kepada terduga kasus teroris.

Padahal kasus yang dialami Hendra hanya dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman dibawah lima tahun, yang dilaporkan oleh Ketua Partai Hanura, Jackson Kumaat beberapa waktu lalu karena merasa namanya dicemarkan oleh HJ melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB).

Sementara Hendra kepada Totabuan News via seluler, mengaku akan melapor balik proses penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan oknum perwira di Polda Sulut. “Saya berkemungkinan akan melapor balik, tapi masih akan dibicarakan dengan pengacara,” ujar Hendra.

Hendra pun menceritatan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Ia mengaku memang agak terlambat datang ke ruang penyidik karena masih menunggu pengacara. “Saat sampai ke mapolda, saya dan pengacara masuk ke ruang penyidik tapi mereka tidak ada. Saya tanya ke seorang Polwan keberadaan penyidik, dia menjawab sedang keluar,” kata Hendra.

Sekira satu jam kemudian, tiba-tiba mereka (penyidik) datang bersama pasukan bersenjata, langsung main tangkap dan borgol tangan dibelakang. “Iwan Permadi memang punya tendensi khusus. Semenjak saya berdinas, pernah bermasalah dengan dia. Cara dia tadi tidak profesional karena terbawa emosi. Dia sempat mengatakan, “Kenapa kalian takut Hendra Jakob? Tangkap, borgol dia”. Kasus apa saya mau diborgol. Janganlah terlalu menunjukan power, polisi harus lebih lugas,” tutur HJ.

Lanjutnya terkait pernyataan Iwan Permadi bahwa saya hampir menyerempet mobil mereka, itu tidak benar.

Diketahui, saat proses penangkapan, Kasubdit Cyber Crime AKBP Iwan Permadi mengatakan, HJ ditangkap karena sudah dua kali kami panggil, tapi tidak datang. Sesuai dengan undang-undang kita bisa melakukan penangkapan. “Laporan dari salah seorang ketua partai tentang pencemaran nama baik. Setelah diproses, ternyata semua unsur terpenuhi untuk pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Permadi.

Dijelaskan Permadi, proses penangkapan terhadap HJ, bermula ketika pihaknya memanggil sebanyak dua kali, tapi tidak memenuhi panggilan. Dari informasi yang didapat situasi tidak kondusif, pihaknya bergerak ke kediaman HJ. “Kami sempat berpapasan di jalan. Malah, tersangka hampir menabrak mobil milik reserse. Dan dia lari sampai kesini (Mapolda Sulut). Karena sudah lewat waktunya, kami menangkap dia meski di dalam mapolda. Karena sudah dikeluarkan surat perintah, dimana kami bisa menangkap dia,” jelas Permadi.

Terpantau saat HJ digiring kedalam ruang penyidik, pasukan sabhara sekitar 10 orang berdiri di depan ruangan. Mereka bersiaga dengan senjata laras panjang lengkap.

Sekira 30 menit menjalani pemeriksaan, pengacara Reza Sofian keluar dari ruangan penyidik dan melaporkan AKBP Iwan Permadi ke Subdit Propam, dengan alasan kliennya didiskriminasi. “Ia, klien saya meminta untuk melapor di Propam. Barang buktinya vidio yang direkam teman-teman pers,” jelas Sofian.

 

 

David Rumondor

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.