Lima Legislator Boltim Harus Mundur Dari Kursi DPRD

0
250
Arfan Palima
Arfan Palima
Arfan Palima

totabuanews.com, Tutuyan – Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menegaskan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, yang diusung Partai Politik (Parpol), yang tidak lolos verifikasi agar harus mundur dari keanggotaanya didewan, jika akan mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum (Pemilu), 2014 nanti.

Hal ini seperti yang dikatakan Sekertaris KPUD Boltim Arfan Palima, kepada sejumlah wartawan pihaknya mengungkapkan sampai dengan saat ini belum ada anggota DPRD dari parpol yang tidak lolos verifikasi yang mendaftarkan diri. “Pihak KPUD hanya mengingatkan, bahwa sesuai peraturan KPU nomor 7 dan nomor 13 tahun 2013 sangat tegas bunyinya dimana bagi anggota dewan dari parpol yang tidak lolos verifikasi KPU harus mengundurkan diri dari anggota dewan, pada saat mendaftar harus diserta dengan surat pemberhentian anggota dewan dari pimpinan DPRD,” ungkap Palima.

Palima juga mengatakan pihaknya mengakui sudah ada beberapa anggota DPRD Boltim yang datang di KPUD untuk berkonsulatsi terkait dengan hal tersebut. Para Legislator tersebut mengira hanya dengan modal surat persetujuan dari pimpinan Parpol mereka bisa lolos sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). “Justru sebelum penetapan DCS tanggal 12 juni, Kalau mereka (Anggota DPRD) akan mencalonkan diri lagi harus juga memasukan surat pemberhentian anggota dewan atau PAW yang ditanda-tangani langsung Gubernur, Bupati, dan Ketua DPRD kepada KPU,” terangnya.

Adapun anggota DPRD Boltim yang diusung dari Parpol yang tidak lolos verifikasi KPU antara lain Revi Lengkong (PDS), Saptono Paputungan (Republikan), Sofyan Alhabsy, (PBR), Luter Rambing (Pelopor), Veki Ochotan (PKPB). (mnm/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.