TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Langkah pihak Polres Bolmong dibawa kepemimpinan Kapolres AKBP Gani Fernando Siahaan dalam mengungkap berbagai kasus, patut diacungi jempol. Ini terbukti berbagai kasus berhasil diungkap. Salah satunya adalah kasus pencurian kabel di PT Conch Nort Sulawesi Cemen di desa Solog, Kabupaten Bolmong.
Sebanyak 39 warga jadi tersangka kasus pencurian tersebut, kini menjalani masa penahanan di Rumah tahanan Polres Bolmong. “Semuanya ada 42 tersangka pencurian kabel di PT Conch. 39 pelaku sudah ditangkap dan ditahan, masih 3 pelaku lagi sedang dalam pengejaran,” kata AKBP Gani Fernando Siahaan, dalam konfrensi pers di Mako Polres Bolmong, Rabu (05/09/2018).
Dalam Konfrensi Pers, Gani saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny Hendry Maridjan dan Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu mengatakan, selain para tersangka, Polres Bolmong, juga mengamankan barang sejumlah bukti. “Babuk yang diamankan dalam kasus ini yakni, ada 6 karung tembaga yang sudah dikupas, Mobil Xenia hitam DB 1628 MI, satu buah gergaji besi, delapan buah pisau Katter dan mata pisau, serta potongan-potongan kulit kabel,” ungkap Gani.
Menurut Gani, dalam kasus pencurian ini ada keterlibatan orang dalam, yakni Security. kata Gani, saat ini pihak Polres masih terus melakukan pengembangan kasus. “Para tersangka saat ini sudah kami tahan untuk diproses hukum. Para tersangka terancan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Akibat kasus pencurian ini, perusahaan PT Conch mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar,” jelasnya
Penulis : Konni Balamba