Pertama di Sulut, Putra BMR Ini Akan Dilantik Pejabat Gubernur Kaltim

0
2370
Restuardy Daud Sugeha

TOTABUAN.NEWS, JAKARTA – Sabtu 22 September besok Bolaang Mongondow Raya (BMR) akan memiliki sejarah baru. Ini menyusul dengan akan dilantiknya salah satu putra BMR sebagai pejabat Gubernur Kalimantan Timur.

Ir Restuardy Daud Sugeha Msi merupakan putra BMR yang saat ini adalah Deputi Infrastruktur Perbatasan Indonesia di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo.

Penjabat Sekretaris Pemprov Kaltim, Meiliana mengatakan pelantikan memang agak sedikit molor  sehari dari rencana awal pelantikan pada Jumat (21/9/2018). “Pelantikan dilakukan Sabtu ini. Rencana dilakukan di Lamin Etam Kantor Gubernur,” ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo dijadwalkan hadir dalam proses pelantikan tersebut. Restuardy Daud akan memimpin Kaltim hingga 3 bulan ke depan, sampai 18 Desember 2018. “Mendagri datang ke Balikpapan Jumat ini (hari ini). Kemudian berangkat pagi dari Balikpapan ke Samarinda via helikopter dari Bandara SAMS Balikpapan,” ucapnya.

Selain Gubernur Kaltim Awang Faroek, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Isran Noor-Hadi Mulyadi juga ikut diundang dalam proses pelantikan tersebut. “Iya, kami ikut undang juga Pak Isran dan Pak Hadi,” katanya.

Diketahui Restuardy Daud, Penjabat Sementara Gubernur merupakan anak dari mantan Sekda Sulut Arsad Duad SH di masa kepemimpinan Gubernur Sulut EE Mangindaan. Restuardy merupakan orang pertama di BMR bahkan di Sulut yang akan dilantik sebagai pejabat Gubernur.

Sebelum dipilih menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kaltim, ia pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri di 2013.

Ia juga pernah menjabat sebagai  Deputi Infrastruktur Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNNP) serta Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Ditunjuknya Restuardy sebagai Penjabat Sementara tak lepas dari mundurnya Awang Faroek sebagai Gubernur karena ikut masuk sebagai caleg DPR RI untuk Pemilu 2019.

Semestinya, Awang baru akan mundur per 18 Desember 2018, namun diharuskan mundur lebih cepat karena menyesuaikan dengan pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) dari KPU.

 

 

Konni Balamba

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.