Tahapan Pilsang Pocil Dibuka, ASN Ikut Jadi Calon Diimbau Urus Cuti

0
43

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Tahapan pesta Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau Kepala Desa di Poyowa Kecil (Pocil), Kecamatan Kotamobagu Selatan, mulai digelar. Hal ini ditandai dengan dibukanya pendaftaran calon Sangadi.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum TOTABUAN.NEWS dari berbagai sumber, sampai saat ini, baru ada dua orang yang terdata telah mendaftarkan diri sebagai peserta calon sangadi.

Sekertaris Desa Pocil, Jupriadi Bonok mengatakan, pendaftaran telah dibuka sejak Jumat (21/09/2018) lalu.

“Kami sudah mulai buka pendaftaran sejak Jumat kemarin, pendaftarannya hingga 7 oktober bendatang dan sampai hari ini baru dua orang yang mendaftar sebagai calon Sangadi,” katanya, kepada sejumlah awak media, Senin (24/09/2018).

Dirinya menjelaskan, peserta calon Sangadi harus warga desa, dan peserta calon sangadi tidak boleh lewat dari tiga orang. Kalaupun lebih, maka harus dilakukan seleksi kembali jadi tiga peserta.

“Kemungkinan lebih dari tiga pesertanya, namun itu akan dilakukan seleksi kembali karena peraturannya harus tiga peserta. Jadi, nanti seleksinya akan dilaksanakan oleh pihak Pemdes sendiri,” ujarnya

Terpisah, Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwi Sabunge menambahkan, pemilihan sangadi antar waktu tersebut dilakukan untuk mengisi kesosongan jabatan Sangadi Pocil.

“Sangadi lama kan baru dua tahun menjabat namun sudah meninggal dunia, digantikan Pjs sangadi selama satu tahun. Sehingga dilakukan Pilsang antar waktu ini untuk meneruskan masa jabatannya yang masih tiga tahun lagi,” terangnya.

Untuk proses pemilihan, lanjutnya, akan diwakilkan oleh Empat orang keterwakilan dari 14 unsur masyarakat. Seperti keterwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Jadi tiap unsur itu ada keterwakilan sebanyak 4 orang. Nah, empat orang itu yang nantinya akan mewakili unsur lembaga tersebut untuk melakukan pencoblosan nanti,” ujarnya.

Wiwi menambahkan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut jadi peserta Pilsang, maka terlebih dahulu mengurus cuti dan sesuai rekomendasi dari Walikota.

“Kalau ASN aturannya seperti itu, mereka cuti dulu, dan harus ada rekomendasi dari walikota,” tukasnya.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.