TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pasca terbitnya surat edaran Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu tentang Evaluasi Tenaga Kontrak yang menyebutkan tenaga Kontrak Dibebas Tugaskan terhitung mulai 1 September 2018, pelayanan di beberapa Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berjalan normal.
Pantauan TOTABUAN.NEWS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pelayanan perekaman KTP-el, Pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KIA berjalan normal seperti biasanya.
Kepala Dukcapil, Virginia Olii, mengatakan, pasca dirumahkan Tenaga Kontrak, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dukcapil difungsikan guna memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
“Semua ASN difungsikan. Pelayanan pengurusan KTP-el, KK, Akta Kelahiran dan lainnya tetap jalan,” ujar Kadis Dukcapil.
Menurutnya, sesuai surat edaran tenaga front office, klining service dan security dirumahkan.
“Di Dukcapil 16 tenaga kontrak dirumahkan. Ini tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja dari ASN,” jelasnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM), Herman J Aray, bahwa pelayanan kebersihan dan penagihan retribusi tetap jalan seperti biasa.
“Tidak ada masalah. Penagihan retribusi dan kebersihan tetap jalan, sebab yang dirumahkan hanya front office 4 orang dan 1 security,” kata Aray.
Neno Karlina