Ambil Kartu Ujian CPNS, Pelamar Wajib Kantongi Dokumen ini

0
125
19 PTT Tenaga Bidan Dan Dokter Bakal Diangkat Jadi ASN
Aldi Pudul

TOTABUANEWS, BOLMONG – Sebanyak 1.714 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah dinyatakan lulus berkas, oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong.

Menurut Sekertaris BKPP Bolmong, Aldi Pudul. Sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assited Test (CAT), pada Jumat 9 November 2018 sampai 12 November 2018 mendatang. CPNS yang dinyatakan lulus berkas harus mengambil nomor ujian yang dimulai Tanggal 01-07 November 2018. Untuk pelamar yang tidak hdir menerima kartu peserta ujian akan dinyatakan gugur.

“Pemngambilan Nomor ujian CPNS sudah di jadwalkan, Untuk tenaga guru jatuh pada hari Kamis dan jumat atau pada tepatnya tanggal 1-2 November 2018. Untuk tenaga teknis, jadwal pengambiannya jatuh pada hari Senin sampai Selasa pekan depan tepatnya tanggal 5 – 6 November 2018 dan untuk tenaga Kesehatan jatuh pada hari rabu 7 November 2016 Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita,”Jelasnya

Lanjut, Dalam pengambilan kartu peserta ujian CPNS, peserta wajib membawa atau menunjukan dokumen sebagai syarat pengambilan nomor ujian.

“Untuk pelamar yang tidak dapat menunjukan dokumen, tidak dapat diberikan kartu peserta,”Ungkapnya

Ia juga mengatakan, untuk lokasi pelaksanaan tes CAT akan dilaksanakan di SMK Cokroaminoto, Kelurahan Molinow, Kota Kotamobagu.

“Nantinya tes CAT akan dilaksanakan di SMK Cokroaminoto pada tanggal 9 sampai 12 November,” katanya

Terpisah, Sri Ginoga, satu di antara pelamar CPNS asal Kelurahan Inobonto mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa lulus verifikasi berkas.

“Kemungkinan saya akan datang pagi agar belumbanyak antrian,” Ujar Lulusan Akademi Kebidanan Totabuan.

CPNS wajib menunjukan dokumen sebagai berikut.

a. Kartu Tanda Penduduk asli (KTP)

b. Ijazah asli dan transkip nilai.

c. Untuk tenaga guru yang masih menggunakan akta, wajib membewa akta mengajar asli (Akta IV )

d. Untuk pelamar yang berdomisili diluar Sulawesi Utara (Sulut) dapat diwakilkan, namun tetap nemunjukan dokumen yang diminta

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.