TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Adrian Herdy Dayoh salah satu ASN Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu rupanya terlalu tangguh bagi pemkot Kotamobagu. Pasalnya, meski Pemkot telah melayangkan surat ke KPU RI untuk tidak melantik Herdy sebagai anggota KPUD Kotamobagu karena tidak medapatkan ijin untuk mengikuti seleksi, namun tetap saja Herdy akan dilantik oleh KPU RI sebagai komisioner KPUD Kotamobagu. Pelantikan sudah diagendakan Rabu (07/11) besok di Jakarta.
Informasi akan dilantiknya Herdy Dayoh dibenarkan langsung Herdy saat dihubungi Totabuan News siang tadi. “Iya saya sudah terima undangan untuk pelantikan besok,” ujar Herdy.
Ditanya terkait rekomendasi Pemkot Kotamobagu terhadap dirinya yang sempat dipersoalkan, Herdy mengaku itu sudah kewenangan KPU RI. “Saya hanya diundang untuk pelantikkan, terkait persoalan rekomendasi adalah urusan KPU RI,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae saat diminta tanggapan, menegaskan akan melayangkan surat protes ke KPU RI.
“KPU harusnya tidak seperti itu. Pemkot sudah menarik herdy karena yang bersangkutan sebagai PNS aset pemkot tidak mendapatkan ijin untuk mengikuti seleksi KPU,” tegas Sekkot.
Sekkot mengatakan, akan segera melayangkan surat ke KPU RI. “Apa dasar KPU untuk melantik herdy? Kita akan kirim surat protes,” tutup Sekkot.
Konni Balamba