Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Disosialisasikan

0
77
Instruktur Nasional dan Saksi Ahli, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, saat memberikan sosialisasi Perper No 16 Tahun 2018, (foto: Totabuan.News/ Neno Karlina)

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi PA/KPA,PPK dan Calon PPK di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Selasa, (6/11/2018).

Instruktur Nasional dan Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kotamobagu Rahfan Mokoginta mengatakan, Sosialisasi ini berkaitan dengan perubahan atas Perpres No 54 tahun 2010 ke perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Tujuan sosialisasi ini berkenaan dengan perubahan perpres No 54 tahun 2010 ke No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,dimana dengan terbitnya perpres terbaru tentu banyak perubahan yang terjadi salah satunya proses pelaksanaan proses pekerjaan pengadaan,” kata Rahfan

Menurutnya, Perubahan peraturan ini patut diketahui dan dipahami secara mendasar oleh para pihak yang terlibat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jadi peserta sosialisasi tidak hanya diajak untuk mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang ada pada perpres 16/2018 dibandingkan perpres 54/2010, tetapi juga diberikan pemahaman normatif atas perubahan yang termasuk di dalam perpres 16/2018 agar pada pelaksanaannya nanti, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Turut hadir, Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Masinae, dan seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses