APK Caleg Terpasang di Wilayah Kotamobagu Banyak Ilegal, Bawaslu Segera Bertindak

0
518
APK milik salah satu caleg provinsi dan caleg DPR RI yang terpasang di wilayah Kotamobagu.Diduga APK tersebut tak mengantongi ijin dari Kesbangpol Kotamobagu

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Menjamurnya sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) tak berijin atau ilegal, baik itu baliho maupun spanduk, yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Kota Kotamobagu, membuat Bawaslu Kota Kotamobagu akan mengambil sikap.

Kepada Totabuan News, salah satu pimpinan Bawaslu Kotamobagu Ivan Tandayu SH MM yang membidangi divisi PHH (Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga), mengungkapkan dari data mereka sebagian besar APK yang terpasang saat ini, baik milik caleg daerah, provinsi, DPR RI bahkan DPD RI tak mengantongi ijin dari Kesbangpol Kota Kotamobagu. “Harusnyakan ada rekomendasi dari Kesbangpol. Dari data yang ada di Bawaslu hanya satu caleg yang mengantongi rekomendasi, itupun caleg ke DPRD Provinsi,” ungkap Tandayu.

Untuk itu kata Tandayu, pihak mereka dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terkait APK ilegal tersebut. “Untuk sementara Bawaslu akan mendata secara detail. Nanti dipetakan mana-mana ditertibkan nanti,” jelasnya.

Meski demikian Tandayu berharap, kepada semua caleg agar dapat melakukan pengurusan rekomendasi di kesbangpol. “Tapi meski sudah mengantongi rekom, tetap kami akan melakukan pengecekan di lapangan apakah pemasangan APK sudah sesui rekom. Termasuk ukuran APK dan titik lokasi pemasangan,” tutupnya.

 

Tim Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.