TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Adanya aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah perusahan yang saat ini sedang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong), tanpa memiliki izin lingkungan maupun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), terus mendapatkan perhatian dari pihak DPRD Bolmong. Salah satunya adalah keberadaan CV Sakura Ria, selaku perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, dan kini tengah beroperasi di wilayah Kecamatan Passi Barat.
Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Chairun Mokoginta pun meminta agar pihak pemerintah, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertambangan, selaku intansi yang terkait bisa memberikan sanksi seriusi terhadap aktifitas perusahaan, yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan Amdal tersebut.
“Jangan terkesan pemerintah hanya melakukan pembiaran. Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh CV Sakura Ria ini belum ada izin eksplotasi, mereka hanya mengantongi izin ekplorasi dalam arti sebatas melakukan pengeboran. Tapi yang trejadi sudah ada perusakan hutan bahkan bukit-bukit sudah ada yang rata tanah. Mereka berlindung diizin eksplorasi tapi kegiatannya sudah ekspolitasi, ” ujar Mokoginta.
Dikatakannya lagi, aktivitas yang dilakukan oleh perusahan tambang tersebut, sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pun demikian sebelumnya juga pihaknya, sudah melakukan penolakan terhadap perusahan ini, saat melaksanakan sosialisasi yang digelar dikantor kecamatan Bilalang belum lama ini.
“Waktu mereka (Perusahan-Red) melakukan sosialiasasi bulan lalu, saya juga sudah menolak kegiatan itu. Karena jelas mereka sudah melanggar aturan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Saya juga meminta kepada mereka untuk melengkapi semua syarat-syaratnya berdasarkan UU tersebut. Tapi sampai saat ini syarat-syarat itu tidak juga dilengkapi,” tandas Mokoginta. (erwin/jun)