TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Yayasan SMK/SMA Yadika, yang berada di Desa Kopandakan II. Dinilai lalai terhadap kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018. Pasalnya, menjelang berakhirnya tahun anggaran 2018 ini, yayasan pendidikan milik salah satu pengusaha terkaya DL Sitorus itu tak kunjung melunasi kewajibannya.
Sesuai penetapan, objek pajak atas nama DL Sitorus Yadika, dengan nomor objek pajak (NOP) 71.02.080.017.001.0220-0 ditetapkan sebesar Rp9.907.241,-.
Menurut Sangadi Desa Kopandakan Dua, Marwan Palakum, pihak yayasan terkesan tidak punya itikad baik. “Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah kita sampaikan sekitar empat bulan lalu. Tapi sampai saat ini belum juga dibayar. Alasannya, masih menunggu dana dari pusat,” kata Marwan dengan nada geram, Rabu (5/12/2018).
Dengan begitu, kata dia secara tidak langsung, pihak yayasan dengan sengaja menghambat seluruh program yang ada di desa. Pasalnya, syarat utama pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun anggaran 2018 ini adalah, PBB harus 100 persen.
Dampaknya, penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Kopandakan II belum dibayarkan. Penyelesaian pembangunan fisik seperti perampungan tribun olah raga serta fasilitas lainnya bakal tidak terealisasi. “Pokoknya semua program di desa tidak bisa jalan, lantaran pihak Yadika belum bayar pajak,” jelasnya.
Lanjut sangadi, hingga minggu pertama Desember 2018 ini, capaian PBB Kopandakan Dua sudah 78,28 persen. Jika pihak yayasan kooperatif dalam melakukan pembayaran, maka harusnya capaian PBB Kopandakan Dua sudah mencapai sekitar 93 persen lebih. “Meskipun Yadika itu hanya satu objek pajak, tapi sangat mempengaruhi presentasi capaian karena jumlahnya cukup besar,” katanya.
Terpisah, Kepala Sekolah SMK/SMA Yadika, Najamudin Potabuga, selaku penaggunjawab saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Tapi menurut dia, terhambatnya program di Desa Kopandakan II itu tidak ada hubungan dengan yayasan. Dia menjelaskan, terkait dana untuk pembayaran PBB harus menunggu dari pusat.
“Saya sudah laporkan ke yayasan pusat. Dan saat ini masih menunggu. Jadi kalau program desa terhambat bukan urusan yayasan. Sama halnya dengan desa punya aturan, maka begitu juga dengan yayasan. Ada mekanisme dalam mengeluarkan dana. Dan tidak ada niat menghambat,” kilahnya saat dihubungi melalui telepon genggam.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fico Mokodompit, membenarkan terkait syarat pencaiaran Dandes dan ADD harus lunas PBB 100 persen.
Menurut Fico, itu sudah menjadi kebijakan Pemkab. Pemerintah sudah mengucurkan dana yang tidak sedikit ke desa. “Otomatis harus ada timbal baliknya. Dalam hal ini, capaian PBB harus 100 persen,” jelas Fico.
Dirinya menegaskan, Pemkab Bolmong bisa menutup aktivitas Yayasan Yadika jika mengabaikan kewajiban. “Namanya investor yang bergerak dibidang bisnis itu wajib hukumnya bayar pajak. Jika tidak maka kita akan kenakkan sanksi. Hingga ke penutupan usaha,” tegasnya.
Peliput: Ebby Makalalag