TOTABUAN.NEWS, BOLTIM – Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diserahkan kepada Partai Politik (Parpol) oleh KPU pada 3 Januari 2019, harus sesuai estetika pada titik lokasi yang telah ditetapkan.
Demikian dikatakan Pimpinan Bawaslu Boltim Kordiv Pengawasan, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Susanto Mamonto.Jumat (4/1).
Untuk pemasangan APK, Susanto Mamonto mengatakan, Parpol harus memperhatikan estetikanya serta berada pada lokasi yang sudah ditetapkan.”APK harus dipasang di titik yang telah di tentukan melalui SK,” tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hariyanto menambahkan, kepada Parpol yang telah terlanjur memasang APK, agar segera mengurus SK nya.”Yang sudah terlebih dahulu memasang APK harus segera mengurus SK,” kata Hariyanto. (Za)