Pendamping PKH Harus Mundur Jika Ingin Berpolitik

0
294

TOTABUAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Repoblik Indonesia melalui kementrian Sosial menegaskan Pendamping PKH harus netral dan tidak boleh berpolitik dalam Pemilu.

Pihak kementrian mengatakan Pendamping PKH dan ada Penerima PKH, Keduanya sangat berbeda. Kalau Pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral. Tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon.

Dikutip dari salah satu media nasional, pihak kemensos RI menegaskan apabila di kemudian hari kedapatan Pendamping PKH rangkap pekerjaan atau menyalahgunakan pekerjaannya untuk mendukung salah satu calon, maka ia harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.

Sebab,PKH merupakan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu tidak boleh disalahgunakan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10% bisa tercapai.

 

Sumber : TribunNews

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.