Tarif Kargo Melonjak , Komisi III Sambangi Kemenhub

0
69

TOTABUAN.NEWS- JAKARTA- Naiknya tarif Cargo  pada Oktober 2018 lalu, sangat berdampak pada perekonomian rakyat Indonesia.  tarif Cargo udara yang naik cukup drastis, antara 40-90 persen. Kenaikan tarif Cargo udara ini dinilai akan membebani biaya operasional layanan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik.

ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah menyampaikan keluhan ke Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam gelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti hasil RDP, Komisi II DPRD Sulut pun terbang ke Jakarta menemui pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) di Jakarta, Rabu (23/01/2019).

Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor  kepada wartawan via ponsel seluler menyatakan, kunker ini sebagai bentuk keseriusan dari Komisi 2 untuk menindaklanjuti persoalan yang dikeluhkan ASPERINDO. Wowor berharap agar ada solusi yang terbaik antara berbagai pihak.

“Kami ke Kemenhub RI dalam rangka menindak lanjuti aspirasi masyarakat, dan ada juga Asperindo yang kami hearing lalu yang meminta ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum pihak maskapai penerbangan menaikan tarif kargo,” jelas Wowor seraya menginformasikan Kemenhub RI melalui Sekertaris Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono sepakat akan segera menyelidiki persoalan kenaikan tarif kargo di kantor Kemenhub RI, Rabu (23/01/2019).

Menurut Wowor, Kenaikan harga tiket maupun tarif kargo sangat berpengaruh terhadap sektor jasa lainnya, perlu sikap tegas dari instansi terkait.

“Kementerian Perhubungan selama ini tidak mencampuri soal harga, karena itu kementerian akan mengambil sikap tegas,” jelasnya.

Wowor, menegaskan, kenaikan tarif kargo udara akan berefek dan sangat berpengaruh terhadap warga dan daerah, karena itu tindakan pemerintah sangat dibutuhkan,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan mengusahakan agar kenaikan tarif kargo udara tidak berdampak signifikan pada inflasi 2019.

“Kami akan berdialog, karena inflasi adalah suatu realitas, kami akan me-manage angkutan udara. Inflasi sebagai konsekuensi, tapi kami akan manage, semoga ini [kenaikan tarif kargo udara] tidak jadi kontributor yang besar terhadap inflasi,” ujar Budi Karya di Yogyakarta, Selasa (22/1/2018)

Pasalnya, pada 2018 lalu, tarif angkutan udara berada di nomor 6 penyumbang inflasi terbesar atau naik dari 2017 lalu yang hanya di nomor 16. Bahkan ia memprediksi angka itu dapat memasuki 5 besar di tahun 2019.

Kenaikan tarif kargo udara ini berdampak pada kenaikan harga logistik beberapa perusahaan jasa kargo. Salah satunya JNE, yang menaikkan tarif atau ongkos kirim baru mulai 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Kenaikan rata-rata ongkos kirim JNE mencapai 20 persen.

Langkah penyesuaian yang dilakukan JNE telah disepakati Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018. Tak hanya JNE, sebanyak 200 perusahaan ekspedisi sejenis yang tergabung dalam Asperindo juga akan menyusul kebijakan serupa pada Januari 2019 ini.

Sebelum bisa menggunakan jasa pengiriman lewat udara, para pemakai jasa kargo harus mendapat tanda terima berupa dokumen yang disebut Surat Muatan Udara (SMU).

Pihak maskapai penerbangan akan bekerja sama dengan agen untuk menjual SMU sebagai bukti fisik pengiriman udara antara pengirim kargo, pengangkut, dan hak pengambil kargo. SMU inilah yang lazim disebut sebagai tarif kargo.

(Dvd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.