TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu membuat Surat Edaran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), Lingkup Pemkot Kotamobagu bila balik dari Tugas Luar (TL) daerah untuk membawa satu Buku.
Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Massinae, mengatakan, bila ada ASN tugas luar dan balik ke Kotamobagu diwajibkan membawa satu buku.
“Buku apa saja boleh, diusahakan buku dengan cetakan edisi terbaru,” katanya, Jumat (01/02/2019)
Buku yang dibawa, atau diserahkan, lanjutnya, diupayakan sesuai dengan bidang tugas ketika melakukan perjalan dinas ke luar daerah.
“Dengan semakin banyaknya buku bacaan dan dengan banyak membaca akan menambah khasanah wawasan ilmu pengetahuan, terutama untuk diri kita sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kotamobagu, Irawan Bambang Ginoga, mengatakan program wajib membawa minimal satu buku, seusai tugas luar daerah adalah untuk mensiasati perlengkapan koleksi buku di perpustakaan daerah.
“Nantinya buku tersebut akan dikumpulkan, untuk dijadikan bahan bacaan dan menambah jumlah buku bacaan,” ujarnya, saat menghadiri Musrenbang RPJMD, Kamis (31/01/2019) kemarin.
Menurutnya, ini merupakan terobosan dan strategi untuk menginisiasi efisiensi anggaran.
“Rencana wajib membawa satu buku akan diberlakukan pada tahun 2019. Dan saat ini kami sedang membuat surat edaran untuk dibagikan ke seluruh SKPD,” singkatnya.
Neno Karlina