TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu bertindak cepat dan tegas merespon keluhan masyarakat soal adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin pemilik lahan.
Sabtu (2/2/2019), Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Utara, menurunkan APK milik Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor Urut 40, Syachrial Kui Damopolii, yang dipasang di pekarangan milik warga di Kelurahan Upai.
APK tersebut dipasang oleh tim kampanye Syachrial Kui Damopolii di pagar pekarangan yang lokasinya berada di pertigaan batas Kelurahan Upai dan Biga Rabu (30/1/2019) lalu.
Ternyata pemilik lahan keberatan pekarangannya dipasangi APK tersebut. Apalagi tidak meminta izin lebih dahulu.
Ketua Panwascam Kotamobagu Utara, Rinto Mokoginta, mengatakan, pihaknya menurunkan APK Calon Anggota DPD tersebut karena adanya laporan warga yang keberatan lahan pekarangannya dipasangi APK tanpa meminta izin.
“Setelah ada laporan, kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan beberapa pihak termasuk yang memasang APK. Hari ini kami lakukan penindakan dengan menurunkannya. Tadi kami juga bersama pemilik lahan, tim kampanye calon dan pimpinan Bawaslu Kotamobagu Pak Ivan Tandayu,” kata Rinto.
“APK yang kami turunkan sudah diberikan lagi kepada tim kampanye untuk dipindahkan,” sambungnya.
Rinto juga mengingatkan kepada seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kota agar mematuhi aturan pemasangan APK.
“Jangan dipasang di fasilitas publik dan kalau di lahan atau pekarangan warga, harus ada izin tertulis dari pemilik. Agar tidak menjadi masalah. Karena kami akan melakukan penindakan tegas kalau ada laporan atau temuan yang berkaitan dengan APK yang tidak sesuai aturan,” kata Rinto menegaskan.
Tim Totabuan News