TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sikap ‘pandang enteng’ managemen perusahaan mini market Alfamart rupanya membuat DPRD Kota Kotamobagu geram. Hal ini menyusul, pihak Alfamart terkesan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB, dan tidak mengindahkan MOU bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu Ir Ishak Sugeha dengan tegas meminta kepada Pemkot lewat Dinas PMPTSP untuk meninjau kembali Ijin yang sudah dikeluarkan dengan pertimbangan teknis dari Dinas PUPR. “Terutama IMB pada gerai ALFAMART yg berada di Kel Motoboi Kecil. Hal ini segera dilakukan mengingat pentingnya penegakan peraturan yg berlaku di KK,” tegas Ishak.
Lanjut Ishak, sebagai Ketua Badan Legislasi yang bertanggung jawab terhadap lahirnya setiap PERDA, kemudian dilanjutkan dengan fungsi pengawasan DPRD, tentu ini merupakan pelanggaran yang sangat serius dan terkesan mengabaikan positioning Pemkot Kotamobagu.
“Oleh karena itu proses pembangunan tambahan Gerai Alfamary di wilayah Kotamobagu sementara dihentikan. Kemudian terkait Gerai yg Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) tidak sesuai dengan Perda tentang IMB, secepat mungkin di bongkar, sebagai bentuk tindakan tegas atau Panisment kepada pelanggar aturan,” tutup Ishak.
Peliput : Konni Balamba