Oknum PNS Bolsel Ancam Wartawan

0
242

Wartawan.TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Kasus dugaan penyelewengan dana asuransi kesehatan 20 anggota dewan kabupaten (dekab) Bolmong Selatan (Bolsel) Tahun 2012 terus diperdalam Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Dumoga. Sejauh ini sudah empat oknum ditetapkan sebagai saksi, dan sudah menjalani pemeriksaan. Diantaranya, berinisial AG (Ketua Panitia Tender), SB (Bendahara Pengeluaran Setwan), RB dan EM (Pihak ketiga).

Ironisnya, meski statusnya baru sebatas saksi, namun, oknum PNS yang berinisial RB alias Rully terkesan sangat alergi dengan pemberitaan menyangkut dana Asuransi yang melibatkan dirinya sebagai saksi. Akibatnya, oknum mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan) Bolsel itu tidak kontrol lagi sehingga mengeluarkan bahasa dengan nada ancaman yang dialamatkan kepada oknum wartawan Harian Reportase Biro Bolsel berinisial VK alias Viko Kamis (30/05) kemarin pukul 12.00 Wita.

Anehnya lagi, dari empat saksi, hanya Rully sendiri yang merasa terganggu dengan pemberitaan itu. Karenanya, ia berinisiatif mencari Viko dengan menayakan kepada wartawan lainnya yang sementara melakukan liputan di Kantor Bupati, siang kemarin. Dan akhirnya mereka pun bertemu.

“Kita ini bukan PPK tapi PPTK. Hati-hati ngana, ingat itu,” ketus Rully sembari mengklarifikasi namun dengan nada mengancam saat menemui Viko di hadapan sejumlah wartawan lainnya usai meliput salah satu kegiatan Pemkab, kemarin.

Di lain pihak, Tox Manoppo salah satu wartawan media cetak Biro Bolsel mengatakan, sangat keberatan dengan sikap Rully yang dinilainya tidak pantas dan terkesan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik di Bolsel.

“Supaya ini tidak terulang-ulang, kami atas nama wartawan Biro Bolsel akan melanjutkan persoalan ini ke pihak berwajib,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Cabjari Dumoga La Haja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa menurut saksi-saksi yang sudah diperiksa, Rully adalah PPK . “Sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi, dia memang PPK. Tapi waktu kami memeriksa yang bersangkutan (Rully), waktu itu dia tidak membawa SK-nya,” jelas La Haja, kemarin.

Lanjut Jaksa La Haja, dalam waktu dekat ini kembali akan melayangkan surat panggilan kepada empat saksi tersebut. “Mereka masih akan diperiksa lagi,” tambahnya.

Selanjutnya, dugaan penyimpangan dana asuransi kesehatan anggota dekab itu terindikasi mengakibatkan daerah menelan kerugian sekira Rp 285 juta. (candra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.