TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 9.998 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah rusak dan invalid, dimusnahkan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Selasa (18/12/2018) pagi tadi.
Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu Virginia Olii mengungkapkan, dimusnahkannya ribuan e-KTP tersebut, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, tanggal 13 Desember 2018, Nomor: 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid .
“Kami dari Dinas Dukcapil seluruh Indonesia diperintahkan agar segera memusnahkan e-KTP yang rusak dan invalid. Seperti kita ketahui bersama, ada pemberitaan terkait banyaknya ditemui e-KTP yang tercecer di jalan,” ungkap Virginia
Dia menerangkan, pihaknya langsung melubangi dan menggunting setiap adanya e-KTP yang rusak agar tidak bisa dipakai lagi, dan tidak disalahgunakan.
“e-KTP rusak dan invalid yang kita musnahkan ini sebanyak 9.998. Ini kita kumpulkan sejak tahun2012 sampai Desember 2018 ini, dan tidak menutup kemungkinan setiap ada e-KTP yang rusak langsung kita musnahkan, karena itu sudah perintah agar tidak disalahgunakan, apalagi menjelang hajatan Pemilu serentak 2019 nanti,” terangnya.
Menurutnya, penyebab rusaknya e-KTP yang dimusnahkan tersebut antara lain sudah terkupas, foto tidak jelas, dan pergantian data orang yang belum kawin atau perubahan status.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika KTP hilang agar segera datang ke Disdukcapil dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Kemudian, jika ada KTP yang rusak mereka harus menunjukkan fisik KTP yang rusak dan akan kita ganti dengan yang baru,” imbuhnya.
Dalam kegiatan pemusnahan e-KTP tersebut, ikut disaksikan Asisten I Nasrun Gilalom, Kepala Dinas Satpol PP Kota Kotamobagu Dolly Zulhadji, dan Kanit Reskrim Polsek Urban Kota Kotamobagu Iptu A.R Muhammad.
Tim Totabuan.News