TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperdagKop UKM), mengimbau pedagang duren di sepanjang jalan DC. Manoppo, Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, untuk menaati aturan yang berlaku.
“Kalau soal perdagangannya, tidak ada masalah, selama tidak menyalahi aturan, semisal, sampah dan penggunaan bahu jalan,” kata Sekertaris DisperdagKop UKM, Edo Mopobela, Jumat, (22/02/2019).
Dijelaskannya, kalau sudah menyalahi aturan, jelas ada sanksi yang berlaku juga.
“Ini pedagang luar. Pedagang musiman dari Tompaso. Kalau mereka sudah jualan di bahu jalan, ya mau tidak mau harus berhubungan, dengan Dinas Perhubungan. Atau, kalau sudah menumpukkan sampah dan hal-hal yang kemudian tidak bersesuaian aturan, ya harus ditindak,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Nasly Paputungan mengatakan, akan menindak tegas hal ini. “Nanti, akan kami koordinasikan dengan Satpol PP, dan Disperindag untuk penanganannya,” singkatnya.
Neno Karlina
