TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 232 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu yang dinyatakan lolos seleksi, diwajibkan memasukan berkas dokumen untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.Proses pemasukan berkas yang dimulai sejak tanggal 14 Januari, akan ditutup pada tanggal 25 Januari mendatang.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, pemberkasan penting dilakukan. CPNS yang tidak memasukan berkas akan dinyatakan gugur.
“Wajib. Karena berkas dokumen ini nantinya akan memngeluarkan NIP dan SK bagi CPNS yang lolos seleksi. Jika tidak, maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai CPNS Kotamobagu,” kata Sahaya belum lama ini.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu, Faisal R Pobela, Rabu (23/01/2019), mengatakan, proses pemberkasan tinggal Dua hari lagi namun masih banyak CPNS yang belum mamasukan berkas.
“Berkas yang masuk baru sekitar Seratus lebih. Sementara yang belum memasukan diperkirakan masih cukup banyak,” ungkapnya.
Wali Kota Tatong Bara, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap 1 Tahun 2019.
Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dilaksanakan di Swisbel-Harbourbay, Batam, Rabu (23/01/2019).