TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melakukan hearing, atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Senin, (20/02/2019).
Ketua Komisi II, Ishak Sugeha turut mempertanyakan beberapa hal mengenai mekanisme, termasuk naiknya jumlah tarif yang sekarang dibebankan ke konsumen.
“Parkir saja, di jalan-jalan yang hanya dibawahi Dinas Perhubungan, artinya itu juga UPTD, diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, banyak yang menjadi catatan penting, yang harus didalami, agar bisa diketahui pasti. “Dari sisi kondisi pengguna air, ada beberapa tingkatan, ada pelanggan sosial, dan pelanggan industri. Tentu itu berbeda. Adalah wajar kalau teman-teman menyebut kenaikan ada di posisi 300 persen. Sosialisasi pun hanya di loket pembayaran, ini tidak bisa, ini retribusi,” jelasnya.
Menurutnya, butuh kajian yang dalam, dan panjang, untuk kemudian melakukan revisi tarif, serta tidak bisa sepihak. “Terjadi kenaikan yang luar biasa. Kajian mana yang digunakan. Saya yakin jika semua berdalih inflansi, kalau ini terjadi di Pemkot, maka Dekot akan tolak. Jadi saya mintakan kajian yang jadi dasar, sehingga mengabaikan beberapa point ketentuan Permen. Ini sangat keterlaluan, ” tegasnya.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pelanggan PDAM, Dolfi Paat, menyebutkan PDAM terlalu kejam dalam menindaki pelanggan.
“Saya sendiri pernah mengalami langsung, bukan hanya diputus, tapi langsung diangkat meterannya, tanpa pernah ada surat peringatan dahulu,” keluhnya.
Senada, Tito Lantapon juga mengatakan, meminta jaminan kepastian dari eksekutif dan legislatif untuk masyarakat. “Regulasi jelas mengatur, semua demi kemaslahatan rakyat. Sehingganya, kami meminta kejelasan jaminan. Apakah tarifnya tetap begini, atau kembali ke tarif awal, dan disubsidi pemerintah, atau kami jangan membayar dulu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama, Afrian Poluan menjelaskan, tarif yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada. “PDAM sudah 12 tahun belum melakukan penyesuaian harga tarif. Sehingga sebenarnya baru sekarang ada penyesuaian, dibanding BBM dan listrik. Belum lagi kenaikan harga pipa dan aksesoris, yang mahal. Karena pipa yang terpasang kurang lebih sudah berumur 40 tahun, sehingga sering terjadi kebocoran. Yang juga memakan dana yang besar,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, penyesuaian harga tarif yang dilakukan PDAM, sudah berdasarkan pada acuan Permen 17 tahun 2016. “Di dalam Permen sudah diatur, dimungkinkan setiap tahun, untuk dilakukan penyesuaian. Selain itu, dalam menentukan tarif, kami mengambil perhitungannya dengan cara jumlah seluruh biaya operasional PDAM, termasuk gaji, dibagi jumlah air yang produksi, dan dikurang tingkat jumlah air yang hilang, sama dengan harga pokok penjualan air,” pungkasnya.
Peliput : Neno Karlina