Bangunan Paris Superstore Diduga Langgar Perda, Noval: Sewaktu-waktu Bisa Dibongkar

0
390

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kotamobagu mengungkapkan, ada bagian bangunan Paris Superstore diduga melanggar peraturan daerah (Perda). Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Herdy Korompot kepada Totabuan News kemarin.“Menurut amatan kami ada bagian yang menonjol keluar sudah melanggar perda,” ujarnya.

Terpisah saat dikonfrimasi ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo, mengatakan sesuaui GSB yang dihitung dari tenga jalan, bangun Paris sudah sesui.

Hanya saja kata Noval, bagian teras memang agak menonjol ke luar. “Tapi teras itu tidak dihitung GSB karena tidak ada dinding. Sewaktu-waktu itu bisa dibongkar. Teras tidak masuk GSB,” jelas Noval.

Sementara itu Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta mengaku, tehknis penegwkan perda tersebut ada di PU dan DPMPTSP. “Satpol hanya menjalankan jika sudah ada rekomendasi dari dua instansi tersebut,” kata Sahaya.

 

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.