TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Puluhan wartawan perwakilan se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), melakukan aksi solidaritas di depan beberapa kantor penegak hukum, untuk mempertanyakan kejelasan perlindungan hukum, terkait kebebasan pers. Pasalnya, diduga salah seorang wartawan BMR, Supriadi Dadu, yang sedang menjalani proses hukum akibat produk jurnalistiknya, justru dijerat oleh Undang-undang ITE. Hal ini dikatakan Koordinator Aksi, Supardi Bado, Kamis, (21/03/2019). “Seharusnya, dalam mengerjakan kegiatan jurnalistiknya, wartawan sebagai pilar ke 4 (empat) demokrasi, dilindungi kebebasannya oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999,” katanya.
Selain itu, menurutnya, ada Nota Kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU), Dewan Pers dengan beberapa penegak hukum yang mestinya harus diperhatikan.”MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Indonesia, TNI, BNPT, dan lainnya, harus menjadi acuan untuk membedakan penanganan kasus, yang diadukan karena kerja-kerja jurnalistik. Harus melalui undang-undang Pers dan etik Dewan Pers, tidak bisa menggunakan KUHP,” jelasnya.
Senada, Orator Aksi, Ali Kobandaha, mengatakan, dalam penanganan kasus Supriadi Dadu, aparat penegak hukum, tidak bisa serta merta mengesampingkan undang-undang tentang kebebasan pers.”Ini akan menjadi momok. Seharusnya, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menunjau kembali, dan bersinergi dengan Kejaksaan Agung, terkait MoU, guna penyebarluasan informasi publik,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resort Kotamobagu, Kompol Suharman Sanusi, saat menerima massa mengatakan, akan menjadikan tuntutan aksi sebagai bahan perhatian, dan laporan kepada Kapolres, juga Polda Sulut.”Terima kasih atas masukan, dan kehadiran teman-teman semuanya. Tentu, ini akan jadi bahan laporan kami ke pimpinan,” singkatnya.
Hal serupa juga dikatakan, Anggota Komisi lll, DPRD Kotamobagu, Franky Heri Coloay, ketika menyambut massa aksi. “Karena ini yang melaporkan dan dilaporkan sama-sama teman, maka kami akan menampung aspirasi ini, untuk kemudian disampaikan ke Ketua Dewan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, wartawan KlikBMR.Com, Supriadi Dadu dilaporkan oleh salah satu sumber, dikarenakan produk berita yang dia posting. Dan dijerat menggunakan undang-undang ITE, bukan melalui kacamata undang-undang Pers. Sehingga, dalam aksi ini, massa yang menyebut sebagai Aliansi Jurnalis BMR ini menuntut:
1. Pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan, lebih memperhatikan, dan menjadikan UUD Pers, juga MoU sebagai acuan, jika ada aduan kasus terkait penyebarluasan informasi publik, yang melibatkan kerja-kerja jurnalistik.
2. Meminta kasus hukum yang menjerat Supriadi Dadu, untuk diselesaikan lewat sidang Kode Etik di Dewan Pers, dan bukan menggunakan Undang-undang ITE.
Terpantau, selain di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, aksi ini juga dilakukan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, berlanjut di Kantor DPRD, dan berakhir di Polres Kotamobagu.
Neno Karlina