ADVETORIAL, BOLMONG – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang SIP MM, Kamis (04/04/2019) membuka dengan resmi Pelaksanaan Sosialisasi Aplikaai Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (MONEV TEPRA) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2019, yang dilaksanaka oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Bolmong.Fadly Mokodongan SE selaku Kasubag Sarana dan Prasarana Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian mengatakan, tujuan agenda tersebut untuk memberikan pemahaman, serta meningkatkan keterampilan mengenai kegunaan Aplikasi MONEV TEPRA. “Tujuan pelaksanaan Sosialisasi MONEV TEPRA ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan tentang pelaporan penyerapan realisasi anggaran setiap perangkat daerah melalui Aplikasi MONEV TEPRA, serta meningkatkan ketrampilan dalam penggunaan Aplikasi MONEV TEPRA bagi para Admin PA/KPA Perangkat Daerah,” Jelasnya saat penyampaian laporan.
Sekda Mengatakan, Aplikasi ini hadir untuk memetakan permasalahan pada saat pelaksanaan pekerjaan di tingkat lapangan. “TEPRA ini hadir dimana tujuannya semata-mata untuk memetakan permasalahan yang dihadapi oleh setiap perangkat daerah pada saat pelaksanaan pekerjaan di tingkat lapangan, sehingga TEPRA ini seringkali dikenal dengan istilah Pejabat Penghubung dimana setiap Perangkat Daerah harus mempunyai Admin Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggungjawab untuk melakukan penginputan setiap item pekerjaan yang ada di setiap perangkat daerah selama 12 bulan,” ujae Sekda.Dirinya menambahkan, banyak perangkat Daerah yang membuat pelaporan bulanan realisasi anggaran yang tak sesuai. “Banyak perangkat daerah yang menuliskan di laporan bulanan proyeksi atau target realisasi anggarannya sebesar 10 persen, setelah di evaluasiĀ ternyata hanya 2 persen, tetapi dalam laporannya tidak menuliskan kendala apa yang dihadapi, untuk itu keberadaan TEPRA ini sesungguhnya untuk mengurangi kendala serta mengatasi permasalahan yang ada sehingga asas manfaatnya dapat terpenuhi,” tegasnya.
Diketahui Sistem Aplikasi TEPRA ini untuk mendeteksi masalah keterlambatan realisasi pekerjaan di lapangan, dan bukan hanya sekedar melaporkan progress pekerjaan, tetapi memprediksi pekerjaan apa yang perlu penambahan waktu dan perlu perhatian khusus.
“Setiap kegiatan kita yang dilaksanakan di bulan berjalan, harus dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kalau admin menginput setelah tanggal 10 bulan berjalan, maka secara otomatis sistemnya terkunci dan di bulan selanjutnya terjadi tumpang tindih laporan dan permasalahan sulit diuraikan.
Tahlis juga mengatakan bahwa Aplikasi TEPRA ini sebenarnya untuk mengejar asas manfaat dari setiap kegiatan di perangkat daerah,” kunci Sekda.
Peliput : AtretĀ