KIP Berikan Deadline Pemkab Bentuk PPID

0
189
Guesman Laeta
Guesman Laeta
Guesman Laeta

TOTABUANEWS.COM, Lolak—Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) memberi deadline kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), agar pembentukan Pejabat Pemberi Informasi Dokumentasi (PPID) disegerakan hingga bulan Oktober 2013 ini.

“Lebih cepat lebih baik. Oktober kami harapkan Bolmong telah memiliki PPID. Apalagi, Peraturan Gubernur (Perbup) sudah diturunkan ke semua wilayah kabupaten/kota se-Sulut,” kata Ketua KIP Sulut, Boy Lalamantik saat menjadi pembicara seminar yang digelar Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Bolmong, di aula Kantor Bupati Bolmong, Rabu (27/6) kemarin.

Menurut Boy, kehadiran PPID sangat diharapkan bagi semua daerah. Selain sebagai perintah UU Nomor 14 Tahun 2008, juga sebagai filter pemberian informasi kepada publik. Apalagi, Bolmong satu-satunya daerah yang memiliki lembaga Komisi Transpransi dan Partisipasi (KIP) yang sejalan dengan tugas dan fungsi KIP sebagai pendorong lahirnya transparansi di semua lini.

Dengan PPID lanjut Boy merupakan bagian upaya mewujudkan tatakelolah pemerintahan yang transparansi, kredibel dan akuntabel. “PPID akan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga publik. Salah satu penyebab terjadinya ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah karena tersumbatnya informasi,” ujar Boy yang hadir bersama komisioner KIP Sulut lainnya Habel Runtuwene, Nolly Londa dan Reidy Sumual.

“Ingin tata kelola keuangan Bolaang Mongondow mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), salah satu tipsnya adalah keterbukaan. Apalagi Bolmong satu-satunya daerah yang memiliki KTP sebagai lembaga pengawas sekaligus mitra kerja dari KIP Sulut,” tandas Boy.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan menyampaikan, penerapan UU RI Nomor 14 tahun 2008 akan senantiasa mendorong SKPD serta seluruh komponen masyarakat untuk terus bekerjasama dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah. Diantaranya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai pasal 9 dan 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

“Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan cepat tepat dan sederhana setiap badan public, yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan atau pelayanan di badan public. Untuk itu seminar ini diharapkan mampu memberikan gambaran atas keterbukaan informasi daerah kepada masyarakat,” kata Salihi.

Sementara itu, Ketua KTP Bolmong Guesman Laeta disela-sela kegiatan berjanji akan mengawal dan mendorong lahirnya sesegara mungkin PPID. “Ini adalah bagian keinginan kami agar Bolaang Mongondow jadi daerah percontohan daerah transparansi,” ujar Laeta didampingi Efendi Abdul Kadir, Husni Moko, Adrie Karow dan Fegie Pandeirot.

Agenda ini dibuka secara langsung Bupati Hi Salihi Mokodongan dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Publik Sulut Boy Lalamentik, beserta anggota Letkol (purn) Habel J Runtuwene SE MSi, Reidy F Sumual dan Nolly S Londa serta jajaran Komisi Transparansi dan Partisipasi Bolmong. (kon)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.