TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolmong terus meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bolmong. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang belum lama ini sedikit menyentil beberapa kinerja ASN yang sering bolos jam kerja. Ia mengungkapkan hasil evaluasi tahun lalu ditemukan ada ASN tingkat disiplinnya berada pada titik krusial dan harus diberikan sanksi hukuman disiplin berat.
“Itu ada. Jam kerja pegawai tidak tercapai. Hati-hati karena tingkat kehadiran terdokumentasi secara ril dan ada fisiknya,” katanya mengingatkan.
Untuk mengatasi itu, penegakan disiplin harus benar-benar dilakukan, dan tidak setengah-setengah dalam menindak ASN yang terbukti melanggar disiplin. “Harus ada sanksi, agar ada efek jerah bagi ASN yang tak disiplin,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BKPP Umarudin Amba mengatakan, seluruh ASN dapat meningkatkan disiplin kinerja. Pasalnya, pihaknya beberapa kali mendapati sejumlah ASN yang hanya keluyuran dan pulang lebih awal saat jam kerja.
“Harusnya PNS itu pulang ketika jam kantor selesai, jangan hanya karena ada urusan pribadi kemudian mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Bupati dan Sekda dalam setiap penyampaian selalu menegaskan tentang disiplin ASN,” katanya.
Ia pun menjelaskan, untuk memaksimalkan kinerja serta disiplin bagi PNS bukan hanya selalu bertumpu kepada BKPP. Peran dari pimpinan perangkat daerah juga harus dipertanyakan, karena jika tidak ada pengawasan dari pimpinan instansi terkait maka para PNS yang sering bolos saat jam kerja dan tidak ada efek jerah.
“Proses penindakan kepada PNS yang nakal dilakukan secara berjenjang. Jadi, kalau ada PNS yang bermasalah di lingkup SKPD tersebut, maka diselesaikan terlebih dahulu di instansi masing-masing. Agar tupoksi dari Kasubag Kepegawaian di instansi tersebut benar-benar jalan,” ujarnya.
Sebab, sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin pegawai menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung.
“Jadi, jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan di SKPD masing-masing,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, pihaknya intens dalam melakukan penindakan disiplin melalui inspeksi mendadak (Sidak) di tiap perangkat daerah hingga ke tingkat kecamatan. “Sidak pun terus kita lakukan,” tuturnya.
Konni Balamba