TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pasca pileg 17 april lalu, caleg PAN dapil tiga Kabuten Bolmong Kristina Mokodongan merasa sangat dirugikan karena kelalaian KPUD Kabupaten Bolmong. Hal itu disebabkan dicoretnya Kristina Mokodongan, di lembaran Daftar Calon Tetap (DCT) yang dipajang di Papan Informasi seluruh TPS Dapil 3 Bolmong, saat pemilu 17 April lalu.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego pun mengkui kalau apa yang dilakukan KPUD Bolmong itu merupakan kelalain mereka. “Pada dasarnya itu adalah kode etik, KPU lalai karena tidak menindaklanjuti rekomendasi bawaslu. Sementara berdasarkan putusan adjudikasi pada sengketa proses pemilu yang bersangkutan (caleg) telah direkomendasikan ke KPU dan dinyatakan MS,” ujar Pangkerego saat dihubungi Totabuan News Jumat (26/04).
Disinggung apakah ada unsur pidana yang dilakukan KPU Bolmong tersebut, Pangkerego mengatakan tergantung kajian. “Tapi soal itu bukan kewenangan bawaslu. Kasus KPU Bolmong ini sekarang dalam kajian sentra gakumdu, dalam waktu dekat pelapor akan dipanggil,” tutup Pangkerego.
Sebelumnya Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmuda saat dikonfirmasi terkesan mengakui kalau persoalan caleg Kristina adalah kelalaian mereka. “Kalau mau dibilang kita lalai, tidak juga terlalu lalai. Memang kertas itu sudah diganti, namun saat pengembalian dari profinsi waktunya sangat mepet. Teman-teman di logistik juga sudah tidak sortir lagi karena mengejar waktu, dan ternyata terjadi seperti itu,” jelas Lilik.
Konni Balamba