TPS Tumubui Potensi PSU, Dua Pimpinan Bawaslu Kotamobagu Beda Pendapat

0
70
Musly Mokoginta & Mishart Acim Manoppo

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di wilayah Kotamobagu, Bawaslu Kota Kotamobagu kembali menerima surat dari salah satu partai, terkait persoalan yang terjadi di TPS Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur.

Hal itu dibenarkan salah satu pimpinan Bawaslu Kotamobagu Mishart Acim Manoppo saat dihubungi Totabuan News Senin (29/04) tadi. Namun kata mantan Komisioner KPUD Bolsel ini, laporan dari LO salah satu partai itu tidak secara resmi, hanya berupa surat pemberitahuan. “Selain itu tidak ada bukti yang dilampirkan, bahkan surat yang kami terima tadi malam sudah ditarik lagi,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, persoalan yang disampikan yakni persoalan pemilih luar di beberapa TPS di Kelurahan Tumubui. “Persoalannya pengguna hak pilih yang berKTP luar,” kata Acim. Namun Acim berkeyakinan tidak akan adalagi pelakasanaan PSU. Sebab, sesuai aturan pelaksanaan PSU 10 hari sejak hari pemungutan suara. “Sekarang sudah hari ke 12, jika terbukti ada persoalan di TPS yang dilaporkan, kembali lagi ke KPU apakah mereka siap melaksanakan PSU. Sementara sesuai undang-undang sudah tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Disisi lain, Acim menilai usulan PSU saat ini hanya merupakan laporan yang kesalahan sengaja dicari-cari. “Nah laporan yang kami terima bukan dari hasil pengawasan. Hanya didapatkan saat pelaksanaan pleno kecamatan,” tandasnya.

Namun pernyataan Acim agak berbeda dengan apa yang disampaikan ketua Bawaslu Musly Mokoginta. Musly mengisyaratkan PSU masih terbuka lebar untuk seluruh peserta pemilu. “Peluang PSU pasti masih ada. Selama itu memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” kata Musly, kemarin.

Ia mengatakan, selama proses rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkatan Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan sampai pada tingkatan Pusat, peluang untuk dilakukannya kembali PSU masih terbuka. Namun, kata Musly, PSU yang akan dilakukan, harus memenuhi unsur terlebih dahulu. “Persyaratan psu itu kan ada, berarti harus memenuhi unsur dulu baru kita bisa laksanakan PSU. Partai-partai masih punya peluang, kalau pun ada yang dipersoalkan sampai ke mahkamah konstitusi juga bisa disampaikan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Musly, untuk membuktikan laporan-laporan tersebut, perlu adanya penyelidikan terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk dilakukannya PSU. “Seperti ada informasi-informasi juga bahkan ada laporan dari partai Demokrat, ada beberapa tps di bilalang dan Genggulang ada persoalan. Tapi itu kan tentu kita harus selidiki dulu. Tidak serta merta ketika ada laporan dari partai langsung PSU. Kita harus cek dulu pihak-pihak terkait, harus diperiksa dulu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu Iwan Manoppo mengatakan, pihaknya saat ini tidak bisa memberikan komentar lebih jika dalam pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang ada TPS yang memiliki potensi untuk dilakukan PSU. Sebab, kata Iwan, pihaknya tengah dalam proses penyelesaian rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang. “Kita sekarang masih mengikuti pleno secara berjenjang. Setelah PSU, kita tinggal menunggu rekapitulasi ditingkatan PPK dan akan ke Kabupaten/Kota selanjutnya ke tingkatan Provinsi dan selanjutnya,” pungkasnya.

Terpisah ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagi Hi Djelantik Mokodompit mendorong PSU di Kelurahan Tumubui. “Jika itu masih diperbolehkan, maka partai Golkar mendukung itu,” kata Djelantik.

 

 

Konni Balamba

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses