Ini Jam Kerja ASN Bolmong di Bulan Ramadhan

0
42
Ilustrasi

TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Menindak lanjuti  surat edaran Mentri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi Republik Indonesia, Nomor 394 Tahun 2019, Tentang penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadhan 1440 Hijriah, maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menetapkan perubahan Jam kerja sesuai dengan surat edaran dari Mentri tersebut. Ada dua jenis pembagian Jam kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pertama, Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (Lima Hari kerja), berikut jadwalnya :

Hari Jam
1 Senin – Kamis 08.00 – 15.00 WITA
Waktu Istirahat 12.00 – 12.30 WITA
2 Jumat 08.00 – 15.30 WITA
Waktu Istirahat 11.30 – 12.30 WITA

Kedua, Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (Enam Hari kerja), berikut jadwalnya :

Hari Jam
1 Senin – Kamis dan Sabtu 08.00 – 14.00 WITA
Waktu Istirahat 12.00 – 12.30 WITA
2 Jumat 08.00 – 14.30 WITA
Waktu Istirahat 11.30 – 12.30 WITA
(Sumber Sekretariat Daerah)

Dalam penetapan jam kerja tersebut, Jumlah kerja efektif dalam Bulan Ramadhan yaitu 32.50 Jam minimal per Minggu. Sedangkan untuk Tenaga Medis dan Guru terdapat pengecualian, yang dimana untuk dua kategori tersebut agar menyesuaikan dengan Jam Kerja yang telah diatur oleh Kepala Perangkat Daerah, selama tidak mengurangi jumlah Jam kerja Efektif.

 

 

Yogi Mokoagow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.