Dewan Bolmut Bentuk Pansus LKPJ Bupati 2018

0
32
MULYADI PAMILI

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara langsung membentuk pansus LKPJ Bupati 2018, setelah melakukan paripurna LKPJ tahap satu. Pansus dibentuk untuk mengkaji laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun Anggaran 2018 setelah eksekutif menyampaikan buku laporannya.

Langkah cepat yang dilakukan oleh wakil rakyat dengan menggelar rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan pembahasan LKPJ. Pembentukan alat kelengkapan ini dilakukan beberapa menit setelah paripurna penyampaian LKPJ dilaksanakan dan dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani. “LKPJ bupati ini akan dibahas oleh pansus dan dalam waktu satu bulan ke depan. Setelahnya, Pihak DPRD wajib memberikan rekomendasi hasil dari kajian tersebut kepada eksekutif,” kata Ketua Pansus, Drs Mulyadi Pamili, SH.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, dalam pembentukan tim pengkaji atau pansus ini bersifat internal sehingga akan diisi dari kalangan anggota DPRD Bolmut. Pansus, nantinya akan meneliti mulai dari urusan wajib sampai pada urusan pilihan dalam LKPJ tersebut. “Jadi akan diteliti dari urusan wajib sampai urusan pihak tersebut, apakah pencapaian programnya ini sudah sesuai dengan harapan pada waktu APBD yang telah disepakati bersama atau tidak,” kata Politisi Nasdem ini.

Ia menjelaskan, kesesuaian ini akan dilihat dari perencanaan dan presentase target dari program pemerintah daerah yang telah tercapai dan tidak tercapai. “Jadi pelaksanaannya akan kita lihat, jangan sampai terjadi ada silpa atau target tidak tercapai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah mengkaji laporan tersebut, DPRD berhak memberikan rekomendasi. Namun, jika tidak ada rekomendasi dalam waktu yang sudah ditentukan, maka pihak legislative dianggap telah menyetujui laporan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani menyampaikan bahwa laporan ini merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014.

LKPJ ini akan dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD itu nantinya diberikan keputusan sebagai rekomendasi untuk perbaikan pembangunan Bolmut ke depan.

Jika nanti pihak DPRD tidak menanggapi LKPJ dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan. “Rekomendasi ini isinya apakah LKPJ sudah sesuai dengan misi visi, KUA PPAS, APBD maupun RPJMD dari kegiatan-kegiatan selama tahun 2018. Pansus juga mengevaluasi apa yang sudah dilakukan dan apa yang kurang atau belum dilakukan,” tegasnya.

 

Tim Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.