Resahkan Umat Muslim Kotamobagu, Toko Tita ‘Digeledah’ Satpol PP dan Disperindagkop

0
361

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Umat muslim Rabu (05/07) besok akan merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H. Namun, ditenga-tenga menyambut perayaan idul fitri, umat muslim dibuat resah oleh pemilik toko Tita. Dimana, minuman soda yang biasanya disiapkan warga untuk kebutuhan lebaran, sangat sulit ditemukan. Usut diusut rupanya, hal itu diduga disebabkan ulah dari pemilik toko Tita.

Toko yang terletak di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, diduga melakukan monopoli harga meniman bersoda. Mereka sengaja memborong semua minuman bersoda di Kotamobagu, kemudian menjualnya kembali ke masyarakat dengan harga yang sudah tak wajar. Akibatnya, warga pun sulit mendapat mendapatkan minuman tersebut.

Menanggapi itu, Pemerintah kota langsung ambil sikap. Selasa (4/6/2019) sekira puku 20.30 Wita, tim gabungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop- UKM) dan Satpol PP, melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kepala Disdagkop- UKM Kotamobagu, Herman Aray, memimpin langsung tim gabungan. Hasilnya, tim menemukan fakta sesuai keluhan masyarakat. Minuman bersoda dijual dengan harga Rp180-200 ribu per lusin untuk ukuran 1 liter, dan Rp300 ribu per lusin untuk ukuran 1,5 liter.

Tim gabungan langsung menghentikan proses penjualan. Semua stok minuman hanya bisa dijual jika pemilik toko mengembalikan ke harga normalnya. “Tidak bisa didistribusikan. Kecuali dikembalikan ke harga ecer tertinggi (HET),”kata Herman. Herman mengatakan, temuan mereka serta pernyataan pembeli di toko tersebut, benar adanya Coa Cola, Fanta dan Sprite dijual dengan harga tak wajar hingga tiga kali lipat.

Dengan temuan itu, kata Herman, pekan depan pemilik Toko Tita yakni Titi Jonathan Gumoli diminta menghadap untuk menandatangani surat pernyataan tidak menjual lagi bahan dan barang di tokonya melebihi HET.“Toko dan pemiliknya langsung kita berikan SP1. Kemudian ke depan tidak boleh lagi mempermainkan harga begini. Kalau masih melakukan, langsung kita cabut izinnya,” kata Herman tegas. “Malam ini bisa jual lagi, tapi sesuai HET dan diawasi langsung oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Pemilik Toko Tita, Titi Jonathan Gumoli, saat dikonfirmasi mengakui kebijaknnya menaikkan harga hingga tiga kali lipat tersebut. Titi menyebut apa yang dia lakukan masih wajar karena disesuaikan dengan harga pokok pengambilan.“Saya belinya di Manado bukan lagi di distributor tapi di toko. Prinsip saya yang penting barang ada untuk jaga ketersediaan stok karena kebutuhan tinggi. Jadi saya belinya serabutan. Di toko A saya beli 5 lusin, di sebelah juga demikian, dan seterusnya,” ungkap Titi.

“Yang penting barang di sini tercukupi. Lagian biaya angkutan mahal. Bahkan mobil saya harus stand by di Manado untuk cari barang,” sambungnya.

Titi juga tak mengelak bahwa dia memborong minuman Coca Cola, Sprite, dan Fanta yang ada di beberapa toko, kios dan Indomaret di Kotamobagu.“Untuk menggenapi stok. Misalnya Fanta habis di toko saya, saya cari di toko lain dan beli. Begitu juga dengan yang lain,” ujarnya.

“Masih wajar harga yang saya berlakukan kalau dilihat dari pokok. Tapi karena sudah ada larangan dari pemerintah, sisa yang ada saya jual lagi sesuai dengan HET,” katanya mengakhiri.

 

 

Tim Totabuan News

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.