TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sejumlah calon penerima dana bantuan Anak Asuh, telah diumumkan Selasa, (18/06/2019) kemarin di masing-masing kelurahan dan desa se-Kota Kotamobagu. Salah satu orangtua calon penerima dari Kelurahan Motoboi Kecil, Linda Kadi, mengatakan, jika untuk bisa menjadi penerima Anak Asuh, dirinya harus melengkapi sejumlah berkas persyaratan. “Harus ada surat keterangan masih aktif bersekolah, atau Kartu Tanda Siswa, dan atau KIA, fotocopy KTP Orangtua, Kartu Keluarga,” jelasnya, Rabu, (19/06/2019).
Menurutnya, besok merupakan batas pemasukan sejumlah berkas persyaratan ini. “Ini kan diumumkan di Kelurahan, nah katanya petugasnya, esok harus dilengkapi dan dimasukkan, sehingga hari ini memang mesti diurus,” ucapnya.
Senada, Englie Kolopita, orangtua calon penerima lainnya, mengatakan, untuk bisa dicairkan, semua prasyarat harus dilengkapi. “Alhamdulilah, saya sudah tiga tahun berturut-turut mendapatkan bantuan ini. Asal semua syarat dipenuhi dan memang digunakan untuk keperluan anak sekolah, termasuk juga harus ada struk belanja, maka insyaallah pasti akan menerima secara terus-menerus selama anak kita masih mengecap bangku pendidikan,” jelasnya.
Program ini, lanjutnya, adalah program pemerintah yang sangat membantu orangtua dalam upaya pemberian pendidikan bagi anak-anak mereka. “Tentunya, kami selaku orangtua sangat-sangat terbantu, karena melalui Anak Asuh ini, semua keperluan anak sekolah bahkan sampai kuliah diperhatikan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan, Guntur Niu, menerangkan penyalurannya dijadwalkan sebelum libur tahun ajaran baru. “Segera disalurkan sebelum libur sekolah. Untuk penyalurannya melalui Bank BRI. Nah, berkas penerima akan kami masukan ke pihak Bank dan penerima bantuan Anak Asuh akan kembali dibuatkan rekening baru, karena sudah tidak lagi melalui bank BNI,” ujarnya.
Guntur menjelaskan, tahun ini Pemkot Kotamobagu menyiapkan sebesar Rp10 miliar dengan target penerima sebanyak 7000. “Proses verifikasi penerima dilakukan langsung oleh pemerintah desa dan kelurahan. Kami hanya menerima data yang sudah diverifikasi oleh lurah dan sangadi (Kepala Desa). Yang kami lakukan yakni, merekap dan menghitung data yang masuk. Jadi bukan dari BPKD yang memverifikasi, tapi semua data itu kami terima dari kelurahan maupun desa,” pungkasnya.
Neno Karlina