Banyak Pelanggar Lalin Mangkir Sidang

1
547
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali menggelar sidang pelanggaran lalu lintas pada Jumat (23/11/2012) pekan lalu. Menariknya, pantauan totabuanews, dalam persidangan itu banyak dari para pelanggar tidak menghadiri sidang dengan alasan yang tidak jelas.

Dari jumlah pelanggar yang terdaftar ada sekitar 203 orang, namun yang mengikuti persidangan hanya berjumlah Enam belas orang saja. Hal ini seperti yang diutarakan Juply Pansariang SH MH, selaku Majelis Hakim yang memimpin sidang.

Dikatakan Juply, kesalahan yang mereka perbuat pun bervariatif, mulai dari tidak mempunyai SIM, lupa memkai helm, dan tidak menyalakan lampu kendaraan.

“Banyak yang tidak hadir, sementara pelanggarannya bervariasi mulai dari tidak memiliki SIM dan lain-lain,” ujarnya.

Juply sendiri, ketika ditanya soal kisaran besaran denda yang dikenakan bagi para pelanggar mengatakan pada umumnya berkisar tiga puluh lima ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan untuk mobil lima puluh ribu sampai enam puluh ribu rupiah.

“Roda dua Rp 35 puluh ribu dan Roda empat Rp 50 sampai 60 ribu rupiah,” tandasnya. (helmy/Jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses