TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Jumlah tahanan dan narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, melebihi kapasitas tampung ideal. Menyusul, pernyataan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Acip Rasidi Amd IP.
Saat ditemui Media Totabuan di ruang kerjanya kemarin Rabu (03/07), dia mengaku sudah melebihi kapasitas. “Untuk penghuni Rutan saat ini sudah melebihi kapasitas. Namun, kelebihan itu menurut kami masih normal,” ujar Acip.
Dijelaskan, sesuai data jumlah penghuni di Rutan kelas 2B, 266 orang, sementara daya tampung ruangan hanya 182 orang. “Ada kelebihan sekitar 84 orang,” rincinya.
Acip menyampaikan ,dari jumlah 266 orang, jumlah narapidana berjumlah 119 orang, dan tahanan berjumlah 107 orang.
Disinggung solusi apa yang diambil pihak Rutan, terkait over kapasitas Acip menjawab pihaknya telah mendistribusi tahanan ke Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sulut. Selanjutnya Acip menjelaskan, langkah lain yang diambil, adalah dengan memberikan pembebasaan bersyarat. Cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi penghuni narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasaan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Semua langkah yang kami lakukan, untuk mengatasi over kapaisitas, dan semuanya sudah diatur dalam Permen Hukum dan Ham Nomor M.01. PK.04- 10 tahun 2007,” jelasnya.(m-15/m-09/jun)