TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli), saat masuk masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadwal sejak 2 Mei – 4 Juli.
Hal ini dikatakan Kepala Disdik, Rukmini Simbala, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rastono Sumardi, Kamis, (04/07/2019). “Kami telah mengimbau, agar semua sekolah baik, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak melakukan Pungli pada calon siswa barunya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika ada masyarakat yang mendapati hal ini (Pungli) dilakukan tidak segan melapor.”Masyarakat jangan segan melapor. Kami pasti akan melakuka pengawasan dan memberi sanksi tegas,” ucapnya.
Diketahui, jadwal penerimaan calon siswa baru untuk SD, sejak 2 Mei hingga 12 Juli. Sementara, untuk SMP baru mulai dibuka pada 4 Juli.
Neno Karlina