TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dispedagkop-UKM) Kotamobagu akan memberikan pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (Haki) para bagi pelaku UMKM. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ratna Adharani, kepada sejumlah awak media, Jumat, (05/07/2019).”Hingga kini para pelaku Umkm Kotamobagu belum mengetahui pentingnya pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual, untuk itu sosialisasi ini kita sudah masukan ke agenda kegiatan tahun 2020,” ujarnya.
Menurutnya, banyak Manfaat HAKI dalam dunia usaha diantaranya dapat memberikan jaminan produk yang dimiliki, dimana usaha yang dirintis telah menghasilkan produk. Dan HAKI menjadi tanda bagi prodruk yang telah diproduksi tersebut.
“Keberadaan HAKI memang penting. Pasalnya terdapat banyak manfaatnya, terutama bagi keberlangsungan sebuah karya atau cipta. Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual ini juga membuat orang lebih bebas dan aman untuk berkarya, sebab karya yang mereka buat telah dipatenkan dan tidak semua orang dapat mengakui dengan sesuka hati,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan Sosialisasi nanti pihaknya juga akan membantu para pelaku UMKM untuk pengurusan HAKI ini. ”Jadi tidak hanya diberikan pemahaman tentang Haki tapi kita juga akan fasilitasi pengurusannya,” tutupnya.
Neno Karlina