TNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Fico Mokodompit, saat menyampaikan laporan penyerahan SPPT dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 tahun 2019, tentang, penetapan PBB Perkotaan tahun 2019, berdasarkan berita acara nomor 800/01/BKD/85/7/2019 tanggal 15 Juli 2019, di acara BBGRM ke XVI di Desa Mopait bebrara waktu lalu, mengungkapkan rincian SPPT tahun 2019 sebanyak 78.753 lembar yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018.
“Rincian SPPT tahun 2019 sebanyak 76.753 lembar dengan pajak terutang sebesar Rp 4.348.047.945 Dibadingkan dengan tahun 2018, terdapat kenaikan dari 74.873 lembar dengan pajak terutang Rp 3,9 miliar,” kata Fico.
Fico melanjutkan, untuk DHKP sebanyak 201 buku, tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 31 Desember 2019 yang terdiri dari PBB sektor perdesaan, penetapan sebesar Rp 4.126.920.165 atau jumlah SPPT sebesar 72.736 lembar atau jumlah BHKP 196 buku. “Sementara perkotaan penetapan sebesar Rp 221.127.780 sementara jumlah SPPT sebanyak 4.017 lembar dengan jumlah DHKP 5 buku,” imbuhnya.
Fico berharap, kedepannya kenaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan amanat undang-undang dengan melihat aspek zona nilai tanah,”tutupnya.
Berikut Rincian PBB-P2 Tahun 2019 Per Kecamatan:
– Dumoga Barat Rp 238,8 juta
– Dumoga Tengah Rp164,4 juta
– Dumoga Utara Rp 337,7 juta
– Dumoga Tenggara Rp 177,6 juta
– Dumoga Timur Rp 228,4 juta
– Dumoga Rp 298,5 juta
– Lolayan Rp 479,05 juta
– Passi Timur Rp 121,5 juta
– Bilalang Rp 54,8 juta
– Passi Barat Rp 182,7 juta
– Bolaang Rp 428,4 juta
– Bolaang Timur Rp 114,2 juta
– Poigar Rp 339,7 juta
– Lolak Rp 951,9 juta
– Sangtombolang Rp 169,5 juta
Total Rp 4.348.047.94
(sumber: BKD Bolmong)