DPRD Diminta Perkuat Perda Miras

0
237

TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Pasca ditetapkanya penghapusan Kepres Nomor 3 tahun 1997 oleh Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dampaknya akan terjadi kekosongan payung hukum yang menaungi pengawasan dalam daerah.

Menurut tokoh masyarakat Bolsel Usman Liputo bahwa dampak dari keputusan tersebut akan berimbas ke daerah terutama daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), “Daerah ini merupakan daerah yang dikenal religius, sehingga perlu ada kembali perda yang harus mengaturnya,”kata Usman.

Dikatakanya pula menyangkut persoalan ini dirinya meminta peran aktif dari anggota DPRD Bolsel untuk menyikapi lebih lanjut agar Bolsel yang dikenal dengan daerah yang religius memiliki payung hukum untuk memberantas peredaran Miras, “Harus diperkuat oleh Perda Miras,”tutur Usman. (chan)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.