Pemkot Sanksi Sejumlah Koperasi

0
23
Ratusan PNS Boltim Bakal Jadi Pegawai Provinsi

TNews, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kota Kotamobagu akan memberikan teguran bagi koperasi yang dinilai tidak aktif. Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperdagkop-UKM), Herman Aray, Rabu (24/07/2019).  “Tentu kami akan meberikan sanksi bagi koperasi yang sudah tidak aktif lagi di Kotamobagu,” ucapnya.

Dijelaskannya, ada 100 Koperasi yang terdata di Kotamobagu. Namun, yang dinilai aktif hanya 90 sehingga sisanya akan diberikan teguran. “Jumlah koperasi ada 100 yang terdata. Yang aktif 90 yang tidak ada 10. Tahun kemarin itu ada 200 sekian koperasi di Kotamobagu. Namun sekarang edaran dari menteri koperasi dan UKM, lebih baik sedikit tapi semuanya jalan dan aktif,” singkatnya.
Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.