KPU Boyong 10 Saksi dan 7 Kardus Dokumen ke MK

0
314
KPU Bolmong Libatkan Masyarakat di Debat Publik

logo-kpuTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sedikitnya 10 orang dan 7 (tujuh) kardus dokumen, diboyong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, dalam menghadapi gugatan Pilkada Kotamobagu, di Mahkama Konstitusi (MK) Senin (15/07).

Gugatan yang dilayangkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, yang kalah di Pilwako lalu, yakni Djelantik Rustam (DjelaS) dan Nurdin Makalalag-Robert Siagian (Benar), terus dimatangkan KPU. Buktinya, Minggu (14/07) kemarin, KPU Kotamobagu memboyong puluhan saksi yang terdiri dari 4 (empat) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta 6 (enam) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kepala Sub Bagian Tekhnis Pemilu KPU Kotamobagu, Zulhaji Montol SSos, disela-sela memimpin rombongan ke Jakarta, mengatakan saksi tersebut dipersiapkan untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar besok (Senin, red). “Mereka (saksi, red) kami berangkatkan khusus, untuk memberikan keterangan soal gugatan yang dilayangan tim pasangan calon Djelas dan Benar,” ujar Aji, sapaan akrabnya.

Dikatakan, saksi-saksi ini akan memberikan keterangan terkait tahapan penyelenggara pemilu. “Para saksi ini tidak terkait dengan pasangan calon, karena meraka semata-mata sebagai saksi KPU Kotamobagu,” tutunya.

Dijelaskan, pihak KPU memberikan kebebasan kepada para saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang akan ditanyakan MK, dan yang mereka ketahui. Bahkan, saking yakinnya dia kalau tidak mengintervensi saksi, mereka (saksi, red), dihubungi sehari sebelum keberangkatan ke Jakarta. “Tidak ada arahan khusus kepada saksi yang di bawa KPU,” paparnya.

Tak hanya saksi, untuk memperkuat keterangan di MK, KPU juga membawa sedikitnya 7 (tujuh) kardus berisi dokumen terkait tahapan penyelenggaraan Pilwako. Dokumen-dokumen tersebut, akan digunakan bila dibutuhkan dipersidangan nanti. Sedangkan dokumen-dokumen itu diantaranya Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), serta dokumen hasil Pilkada dan dokumen penting lainnya. “Soal pembiayaan pemberangkatan puluhan saksi, dibebankan pada dana hibah Pilkada Kotamobagu, dari pos dana penyelesaian sengketa Pilkada,” kuncinya. (jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.