TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu terpilih hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu beberapa waktu lalu, Ir Hj Tatong Bara – Drs Jainuddin Damopolii, mengaku menyerahkan proses persidangan gugatan hasil Pilwako Kotamobagu, yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Drs Jainuddin Damopolii, Minggu (14/7/2013), saat dimintai tanggapannya terkait adanya gugatan yang diajukan pasangan kandidat Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (DJELAS) dan Nurdin Makalalag – Robert Sahat Siagian (BENAR) ke MK. “Semua proses hukum terkait sidang di mahkamah konstitusi kami (TB-Jadi, red), serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan, jika nantinya dalam proses persidangan di MK nanti pihaknya akan dimintai saksi terkait dengan gugatan tersebut, maka kami siap mendatangkan saksi untuk member keterangan di MK. “Jika memang diperlukan, maka kami akan menghadirkan para saksi di mahkamah konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung soal isi gugatan yang menyatakan bahwa telah terjadi pembelian undangan atau form C-6, dirinya mengaku bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. “Soal adanya isu yang mengatakan bahwa telah terjadi pembelian undangan pemilih, hal tersebut tidak benar,” tegas tokoh pemekaran Bolaang Mongondow raya itu. (dar/hm)